Kamis, 21 Oktober 2021

RESUME MATERI GOOD CORPORATE GOVERNANCE

Mata Kuliah         : Etika Bisnis dan Tata Kelola Entitas

REVIEW MATERI GOOD CORPORATE GOVERNANCE

A.      PENGERTIAN GCG

Good Corporate Governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, Proses, output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan.

Wahyudi Prakarsa mengungkapkan bahwa GCG adalah Mekanisme administratif yang mengatur hubungan-hubungan antara manajemen perusahaan, komisaris, direksi, pemegang saham, dan kelompok-kelompok kepentingan (stakeholders) yang lain. Hubungan-hubungan ini dimanifestasikan dalam bentuk berbagai aturan (prosedur) dan sistem insentif sebagai kerangka kerja (framework) yang diperlukan untuk mencapai tujuan perusahaan dan cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut, serta pemantauan atas kinerja yang dihasilkan.

 

B.     TUJUAN GCG

a)       Mengoptimalkan nilai Perusahaan agar perusahaan memliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional, sehingga mampu mempertahankan keberadaannya dan hidup berkelanjutan untuk mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.

b)      Mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, efisien dan efektif, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian Organ Perusahaan.

c)       Mendorong agar Organ Perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap Pemangku Kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar Perusahaan.

d)      Meningkatkan kontribusi Perusahaan dalam perekonomian Nasional.

e)       Meningkatkan iklim yang kondusif bagi perkembangan investasi Nasional.

 

C.      MANFAAT GCG

a)       Dengan penerapan good corporate governance perusahaan dapat meminimalkan agency cost, yaitu biaya yang timbul sebagai akibat dari pendelegasian kewenangan kepada manajemen, termasuk biaya penggunaan sumber daya perusahaan oleh manajemen untuk kepentingan pribadi maupun dalam rangka pengawasan terhadap perilaku manajemen itu sendiri.

b)      Perusahaan dapat meminimalkan cost of capital, yaitu biaya modal yang harus di tanggung bila perusahaan mengajukan pinjaman kepada kreditur. Hal ini sebagai dampak dari pengelolaan perusahaan secara baik dan sehat yang pada gilirannya menciptakan suatu referensi positif bagi para kreditur.

c)       Dengan good corporate governance proses pengambilan keputusan akan berlangsung secara lebih baik sehingga akan menghasilkan keputusan yang optimal,dapat meningkatkan efisiensi serta terciptanya budaya kerja yang lebih sehat. Ketiga hal ini jelas akan sangat berpengaruh positif terhadap kinerja perusahaan, sehingga kinerja perusahaan akan mengalami peningkatan. Berbagai penelitian telah membuktikan secara empiris bahwa penerapan good corporate governance akan mempengaruhi kinerja perusahaan secara positif (Sakai & Asaoka 2003; Balck et al., 2003).

d)      Good corporate governance akan memungkinkan dihindarinya atau sekurang-kurangnya dapat diminimalkannya tindakan penyalahgunaan wewenang oleh pihak direksi dalam pengelolaan perusahaan. Hal ini tentu akan menekan kemungkinan kerugian bagi perusahaan maupun pihak berkepentingan lainnya sebagai akibat tindakan tersebut.

e)       Nilai perusahaan di mata investor akan meningkat sebagai akibat dari meningkat-nya kepercayaan mereka kepada pengelolaan perusahaan tempat mereka berinvestasi. Peningkatan kepercayaan investor kepada perusahaan akan dapat memudahkan perusahaan mengakses tambahan dana yang diperlukan untuk berbagai keperluan perusahaan, terutama untuk tujuan ekspansi.

 

D.      PRINSIP DASAR GCG

Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah mengembangkan seperangkat prinsip-prinsip good corporate governance dan dapat diterapkan secara luwes (fleksibel) sesuai dengan keadaan, budaya, dan tradisi di masing-masing negara. Prinsip-prinsip ini diharapkan menjadi guidance atau pedoman bagi para regulator (pemerintah) dan pelaku usaha dalam mengelaborasi best practice good corporate governance bagi peningkatan nilai dan sustainability perusahaan. Prinsip-prinsip dimaksud terdiri dari : 1) Fairness, 2) Transparency, 3) Accountability, 4) Responsibility, dan 5) Independency Yang dijelaskan sebagaimana berikut.

1)       Fairness (Kewajaran/Keadilan). Prinsip ’Kewajaran atau Keadilan’ ini merupakan keadilan dan kesetaraan didalam memenuhi hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip fairness ini juga dapat diartikan sebagai upaya dan tindakan yang tidak membeda-bedakan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap organisasi atau perusahaan terkait.

2)      Transparency (Transparansi). Keputusan Menteri Negara BUMN No. Kep-117/M-MBU/2002 mengartikan transparansi sebagai keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan. Jadi dalam prinsip ini, para pemegang saham haruslah diberi kesempatan untuk berperan dalam pengambilan keputusan atas perubahan-perubahan mendasar dalam perusahaan dan dapat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tepat waktu mengenai perusahaan. Oleh sebab itu konsep good corporate governance harus menjamin pengungkapan yang cukup, akurat dan tepat waktu terhadap seluruh kejadian penting yang berhubungan dengan perusahaan termasuk di dalamnya mengenai kondisi keuangan, kinerja, struktur kepemilikan dan pengaturan perusahaan.

3)      Accountability (Akuntabilitas). Akuntabilitas dapat diartikan sebagai kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif. OECD menyatakan bahwa prinsip ini berhubungan dengan tersedianya sistem yang mengendalikan hubungan antara organ-organ yang ada dalam perusahaan. Selanjutnya prinsip akuntabilitas ini dapat diterapkan dengan mendorong agar seluruh organ perusahaan menyadari tanggung jawab,wewenang, hak, dan kewajiban mereka masing-masing.

4)      Responsibility (Pertanggungjawaban). OECD menyatakan bahwa prinsip tanggung jawab ini menekankan pada adanya sistem yang jelas untuk mengatur mekanisme pertanggungjawaban perusahaan kepada shareholder dan stakeholder. Hal ini dimaksudkan agar tujuan yang hendak dicapai dalam good corporate governance dapat direalisasikan, yaitu untuk mengakomodasikan kepentingan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan perusahaan seperti masyarakat, pemerintah, asosiasi bisnis, dan sebagainya.

5)      Independency. Prinsip independensi memastikan bahwa perusahaan harus dikelola secara independen dan tidak dapat didominasi dan diintervensi oleh pihak lain agar kekuatan perusahaan seimbang. Selain itu organ perusahaan harus melaksanakan tugasnya sesuai anggaran dasar dan peraturan dan tidak melempar tanggung jawab.

 

 

 


 

SUMBER REFERENSI

 

Agoes, sukrisno & Ardana, I Cenik. 2009. Etika Bisnis dan Profesi : Tantangan Membangun Manusia Seutuhnya. Jakarta: Salemba Empat.

 

Jojok Dwiridotjahjono. (2009). Penerapan Good Corporate Governance : Manfaat Dan Tantangan Serta Kesempatan Bagi Perusahaan Publik Di Indonesia. Jurnal Administrasi Bisnis , Vol.5, No.2: hal. 101–112, (ISSN:0216–1249) https://media.neliti.com/media/publications/73688-ID-penerapan-good-corporate-governance-manf.pdf Di akses pada tanggal 21/10/2021

 

Novieka Kuswandi dan Ratih Indriyani, Penerapan Prinsip - Prinsip Good Corporate Governance Pada Perusahaan Keluarga Pt X,

https://media.neliti.com/media/publications/36204-ID-penerapan-prinsip-prinsip-good-corporate-governance-pada-perusahaan-keluarga-pt.pdf Di akses pada tanggal 21/10/2021

 

Pusri, Pengertian & Tujuan Pedoman Tata Kelola Perusahaan, www.pusri.id/ina/pedoman-tata-kelola-perusahaan-pengertian-amp-tujuan/ Di akses pada tanggal 21/10/2021.